Minggu, 11 Januari 2009

Minggu, 11 Januari 2009


Mandat Britania atas Palestina

Mandat untuk Palestina (bahasa Ibrani:(פלשתינה (ארץ-ישראל}} Palestina (Eretz Yisrael); bahasa Arab: فلسطين Filastin), juga dikenal sebagai Mandat atas Palestina atau Mandat Britania atas Palestina, adalah sebuah wilayah di Timur Tengah dari 1920 hingga 1948, yang kini terdiri atas wilayah masa kini dari Yordania, Israel, dan wilayah-wilayah yang diperintah oleh Otoritas Palestina, yang sebelumnya merupakan wilayah Kerajaan Ottoman, yang dipercayakan oleh Liga Bangsa-Bangsa kepada Britania Raya untuk diadministrasikan pada masa setelah Perang Dunia I sebagai sebuah Wilayah Mandat setelah runtuhnya Kesultanan Ottoman yang telah menguasai wilayah ini sejak abad ke-16. Wilayah ini mulanya berbatasan dengan Laut Tengah di sebelah baratnya, Mandat Perancis atas Lebanon, Mandat Perancis atas Suriah, dan the Mandat Britania atas Mesopotamia di sebelah utaranya, Kerajaan Arab Saudi di sebelah timur dan selatan, dan Kerajaan Mesir di barat dayanya.

Populasi Mandat Britania atas Palestina

Pada 1922 Britania melakukan sensus pertama atas wilayah Mandatnya. Seluruh penduduknya berjumlah 752.048, terdiri dari 589.177 Muslim, 83.790 Yahudi, 71.464 Kristen dan 7.617 yang beragama lain. Setelah sensus kedua pada 1931, populasinya telah bertambah menjadi total 1.036.339, terdiri dari 761.922 Muslim, 175.138 Yahudi, 89.134 Kristen dan 10.145 orang yang beragama lain. Setelah itu tidak ada sensus lagi, tetapi statistik tetap dipertahankan dengan menghitung jumlah kelahiran, kematian dan migrasi. Beberapa komponen seperti imigrasi ilegal hanya dapat diperkirakan. Buku Putih 1939, yang membatasi imigrasi orang-orang Yahudi, menyatakan bahwa jumlah penduduk Yahudi "telah bertambah hingga sekitar 450.000 orang" dan "mendekati sepertiga dari seluruh populasi wilayah ini." Pada 1945 sebuah studi demografi memperlihatkan bahwa jumlah seluruh penduduknya telah meningkat menjadi 1.764.520, terdiri dari 1.061.270 Muslim, 553.600 Yahudi, 135.550 Kristen dan 14.100 orang yang beragama lain.


Pemilikan tanah di Mandat Britania atas Palestina

Orang-orang Arab, yang jumlahnya tidak kurang dari 2/3 dari seluruh penduduk Palestina, memiliki sebagian besar properti pribadi. Survei Palestina melaporkan bahwa orang-orang Arab memiliki 24.670.455 dunum (keseluruhan luas tanah wilayah Mandat adaah sekitar 26.184.702 dunum). [2] Namun, menurut MidEastWeb, orang-orang Arab hanya memiliki sekitar setengah dari seluruh luas tanah [1].

Orang Yahudi, yang merupakan 1/3 dari seluruh penduduk Palestina, secara pribadi maupun kolektif memiliki 1.393.531 dunum pada 1945 (Khalaf, 1991, pp. 26-27) dan 1.850.000 dunum pada 1947 (Avneri p. 224). Ini berarti sekitar 20% dari seluruh tanah yang dapat diolah dan 7% dari seluruh tanah di Palestina.


Kepemilikan tanah menurut jenisnya

Tanah yang dimiliki secara pribadi dan kolektif oleh orang-orang Arab dan Yahudi dapat diklasifikasikan sebagai perkotaan, dibangun di pedesaan, dapat diolah (ditanami), dan tidak dapat diolah. Bagan berikut ini memperlihatkan kepemilikan oleh orang-orang Arab dan Yahudi dalam masing-masing kategorinya.


Undang-undang tanah di Palestina

* Hukum Tanah Ottoman 1858
* Ordinansi Pengalihan Tanah 1920
* Koreksi 1926 atas Ordinansi Pendaftaran Tanah
* Ordinansi Penyelesaian Tanah 1928
* Peraturan Peralihan Tanah 1940

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan beri komentar blog ini

Comment to Ikhsan

Post Populer

Blogger Buster